Rekruitmen Mahasiswa PPG

  1. Penerimaan mahasiswa harus disesuaikan dengan permintaan nyata di lapangan dengan menggunakan prinsip pemenuhan kebutuhan (supply and demand) sehingga tidak ada lulusan yang tidak mendapat pekerjaan sebagai pendidik di sekolah. Hal ini dimaksudkan untuk menjaring mahasiswa yang berkualitas.
  2. Kualitas mahasiswa ditentukan berdasarkan batas kelulusan minimal dengan menggunakan penilaian acuan patokan (PAP).
  3. Penerimaan mahasiswa dilakukan dengan bekerjasama dengan dinas pendidikan propinsi dan kabupaten/kota, terutama menyangkut jumlah mahasiswa, dan keahlian sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
  4. Proses rekrutmen mahasiswa dilakukan secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab.
  5. Rekruitmen mahasiswa dilakukan mengikuti prosedur sebagai berikut.

Seleksi administrasi, yang meliputi :

  • ijazah S-1/D-IV dari program studi yang terakreditasi, yang sesuai atau serumpun dengan mata pelajaran yang akan diajarkan;
  • transkrip nilai;
  • Surat keterangan bebas buta warna (bagi prodi yang sangat memerlukan)
  • surat keterangan sehat dari dokter; dan
  • surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya).

Tes atau seleksi akademik, meliputi:

  1. tes penguasaan bidang studi matematika
  2. Tes kemampuan bahasa Inggris
  3. tes potensi akademik
  4. tes bakat dan minat

6. Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan nomor pokok mahasiswa (NPM) oleh LPTK. 7. Dalam seleksi calon mahasiswa program PPG dalam jabatan di samping mengacu pada nomor 1 s.d. 6 perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.

  • PPG diorientasikan bagi guru yunior yang berprestasi dan mengajar pada satuan pendidikan (SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK).
  • Peserta diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
  • Seleksi administrasi dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan seleksi akademik dilakukan oleh LPTK.

8. Persyaratan mahasiswa program PPG dalam jabatan adalah sebagai berikut.

  • Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau guru yang diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Guru bukan PNS, yaitu guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  • Diutamakan guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
  • Bersedia mengikuti pendidikan secara penuh.

Disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan pertimbangan proses pembelajaran di sekolah tidak terganggu.